Di tengah masyarakat, istilah jagal kerap disamakan dengan orang yang menyembelih sapi. Padahal, dalam sistem Rumah Potong Hewan (RPH) modern, pemaknaan itu sudah tidak lagi tepat. Jagal bukanlah penyembelih, melainkan pemilik sapi sekaligus pengusaha daging.
Direktur Utama PT RPH Surabaya Perseroda, Fajar Arifianto Isnugroho, Rabu (31/12) menegaskan bahwa pemisahan peran ini menjadi bagian penting dari upaya menjaga kehalalan, keamanan, dan kesejahteraan hewan dalam proses pemotongan.
SuaraMu – Dalam setiap gerakan dakwah, salah satu tantangan terbesar bukan hanya membangun program, tetapi juga membangun identitas yang mampu diterima masyarakat sekaligus merepresentasikan nilai-nilai yang diperjuangkan. Demikian pula dalam upaya membangun wadah kader dan pegiat penyembelihan halal di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah.
Di tengah masyarakat Indonesia, istilah jagal merupakan sebutan yang paling dikenal bagi orang yang menyembelih hewan, baik dalam aktivitas sehari-hari maupun pada momentum Iduladha. Sebutan ini telah hidup turun-temurun dan menjadi bagian dari kosakata masyarakat di berbagai daerah.
Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Lampung Tengah secara resmi telah melantik dan mengukuhkan Pimpinan Jagal Halal Muhammadiyah (JAGALMu) Lampung Tengah periode 2026-2031 bertempat di Gedung Pusdiklat PDM Lampung Tengah, Ahad (24/6).
Pelantikan dan pengukuhan dipimpin langsung oleh Ketua PDM Lampung Tengah, Ir. H. Sumaidi, MM, disaksikan oleh pimpinan pleno PDM, ketua majelis dan lembaga, serta utusan masing-masing cabang se-Kabupaten Lampung Tengah.