SuaraMu – Dalam setiap gerakan dakwah, salah satu tantangan terbesar bukan hanya membangun program, tetapi juga membangun identitas yang mampu diterima masyarakat sekaligus merepresentasikan nilai-nilai yang diperjuangkan. Demikian pula dalam upaya membangun wadah kader dan pegiat penyembelihan halal di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah.
Di tengah masyarakat Indonesia, istilah jagal merupakan sebutan yang paling dikenal bagi orang yang menyembelih hewan, baik dalam aktivitas sehari-hari maupun pada momentum Iduladha. Sebutan ini telah hidup turun-temurun dan menjadi bagian dari kosakata masyarakat di berbagai daerah.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), jagal diartikan sebagai orang yang pekerjaannya menyembelih atau memotong hewan untuk dijual dagingnya. Dengan demikian, secara historis istilah ini merupakan sebutan profesi yang telah mengakar dalam budaya masyarakat Indonesia.
Seiring berkembangnya regulasi, industri pangan, dan jaminan produk halal, penggunaan istilah Juru Sembelih Halal mulai berkembang sebagai penyebutan yang lebih formal. Tonggak pentingnya adalah ditetapkannya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Juru Sembelih Halal melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 196 Tahun 2014. Standar ini menjadi acuan kompetensi nasional bagi para juru sembelih agar mampu menghasilkan produk yang memenuhi prinsip ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal).
Perkembangan berikutnya terjadi sekitar tahun 2016-an, ketika gerakan edukasi penyembelihan halal mulai berkembang lebih masif di berbagai daerah. Pada masa inilah akronim JULEHA (Juru Sembelih Halal) mulai dikenal luas sebagai identitas profesi sekaligus gerakan dakwah penyembelihan halal. Istilah tersebut kemudian semakin populer di kalangan praktisi, lembaga pelatihan, akademisi, maupun masyarakat. Posisinya semakin kuat setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 147 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Juru Sembelih Halal (Juleha).
Dalam satu dekade terakhir, istilah JULEHA berhasil membangun citra baru bahwa penyembelihan halal bukan sekadar pekerjaan, melainkan profesi yang memiliki standar kompetensi, etika, tanggung jawab syariat, dan pelayanan kepada masyarakat.
Perkembangan serupa juga terjadi di tingkat internasional. Jauh sebelum istilah JULEHA dikenal di Indonesia, dunia telah menggunakan istilah Halal Slaughter, Halal Slaughterman, maupun Halal Butcher sebagai penyebutan resmi bagi profesi penyembelih halal.
Salah satu tonggak penting adalah diterbitkannya Codex Alimentarius General Guidelines for the Use of the Term “Halal” (CAC/GL 24-1997) oleh Codex Alimentarius Commission di bawah Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) serta Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada tahun 1997. Pedoman tersebut menjadi rujukan internasional mengenai penggunaan istilah halal dalam perdagangan pangan dunia, termasuk prinsip-prinsip penyembelihan halal yang kemudian diadopsi oleh banyak negara.
Di Inggris, perkembangan industri halal bahkan telah dimulai sejak gelombang migrasi Muslim pada 1960-an. Memasuki 1970-an, mulai bermunculan Muslim butcher shops atau toko daging halal yang melayani kebutuhan masyarakat Muslim. Selanjutnya, berdirinya Halal Food Authority (HFA) pada tahun 1994 menjadi salah satu tonggak penting dalam sistem sertifikasi halal di Eropa. Sejak saat itu, istilah Halal Butcher maupun Halal Slaughterman digunakan secara resmi dalam industri pengolahan daging, rumah potong hewan, pelatihan profesi, hingga proses sertifikasi halal.
Menariknya, kata butcher yang secara harfiah berarti “Jagal” tidak dipandang sebagai istilah yang negatif. Sebaliknya, citra profesi tersebut dibangun melalui standar kompetensi, kepatuhan terhadap syariat, kesejahteraan hewan (animal welfare), keamanan pangan (food safety), higienitas, dan integritas para pelakunya. Hal ini menunjukkan bahwa reputasi sebuah nama dibangun bukan oleh pilihan katanya semata, melainkan oleh kualitas gerakan yang berada di belakangnya.
Dalam konteks Muhammadiyah, semangat syiar penyembelihan halal sebenarnya telah tumbuh di berbagai daerah. Banyak kader yang aktif mengikuti pelatihan, sertifikasi, maupun terlibat langsung dalam penyembelihan halal di lingkungan masjid, amal usaha, maupun masyarakat.
Sesungguhnya Persyarikatan tidak kekurangan praktisi maupun pegiat sembelih halal. Banyak kader yang berprofesi sebagai juru sembelih di rumah potong hewan (RPH) profesional, menjalankan usaha penyembelihan secara mandiri, maupun aktif sebagai pelatih dan narasumber. Tidak sedikit pula yang telah bergabung dalam komunitas atau organisasi juru sembelih halal yang lebih dahulu berkembang di Indonesia.
Karena itu, kebutuhan Muhammadiyah hari ini bukanlah mencetak praktisi dari nol, melainkan menghadirkan wadah kaderisasi dan konsolidasi internal agar potensi yang telah tersebar tersebut dapat terhubung, bersinergi, dan semakin memperkuat syiar sembelih halal di lingkungan Persyarikatan maupun di tengah masyarakat.
Namun hingga hari ini, Muhammadiyah secara kelembagaan di tingkat Pimpinan Pusat belum memiliki wadah nasional yang secara khusus menghimpun para kader dan pegiat penyembelihan halal. Akibatnya, berbagai inisiatif tumbuh secara organik dengan identitas yang beragam.
Di Daerah Istimewa Yogyakarta misalnya, telah dikenal nama JagalMu (Jaringan Jagal Muhammadiyah) sejak sekitar tahun 2022 sebagai identitas komunitas kader penyembelih halal. Di Sidoarjo kemudian berkembang JurushMu (Juru Sembelih Halal Muhammadiyah) sebagai inisiatif lokal dengan semangat yang sama. Fenomena ini menunjukkan bahwa kebutuhan akan wadah kaderisasi memang nyata, hanya saja tumbuh secara alamiah sesuai dinamika masing-masing daerah.
Karena itu, ketika muncul gagasan membangun wadah nasional, tentu akan muncul berbagai pandangan mengenai penamaan organisasi. Sebagian lebih menyukai istilah Juru Sembelih Halal karena selaras dengan nomenklatur pemerintah dan dunia sertifikasi.
Sebagian lainnya menilai JagalMu memiliki kekuatan branding yang lebih sederhana, lebih membumi, mudah diingat, dan dekat dengan masyarakat serta sudah diadaptasi penamaannya diberbagai daerah oleh para Komunitas Kader Muhammadiyah.
Dalam konteks tersebut, jalan tengah tampaknya menjadi pilihan yang lebih bijaksana.
Frasa JagalMu layak dipertahankan sebagai nama komunitas nasional. Selain telah digunakan di beberapa daerah, nama ini memiliki karakter yang kuat, singkat, mudah diingat, serta memiliki kedekatan budaya dengan masyarakat Indonesia. Penggunaan akhiran “Mu” juga secara alami memperkuat identitas Muhammadiyah, sebagaimana berbagai gerakan dakwah Persyarikatan yang telah lebih dahulu dikenal publik.
Sementara itu, untuk mengakomodasi kalangan yang lebih terbiasa menggunakan istilah Juru Sembelih Halal maupun yang menginginkan penjelasan yang lebih eksplisit mengenai ruang gerak organisasi, JagalMu dapat dilengkapi dengan sebuah tagline atau narasi pendukung.
Misalnya:
JagalMu – Syiar Sembelih Halal Muhammadiyah
atau tagline lain yang memiliki makna serupa.
Dengan pendekatan tersebut, identitas JagalMu tetap kuat sebagai sebuah brand dakwah, sementara misi, ruang gerak, dan orientasi gerakannya tetap mudah dipahami oleh masyarakat luas.
Sebagaimana istilah Halal Butcher berhasil membangun citra profesional melalui kualitas gerakan yang konsisten, demikian pula JagalMu memiliki peluang yang sama. InsyaAllah, melalui syiar, pendidikan, kaderisasi, sertifikasi, serta pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan secara berkelanjutan, frasa JagalMu perlahan akan memiliki konotasi yang semakin positif. Ia tidak lagi sekadar dipahami sebagai sebutan profesi, tetapi menjadi simbol gerakan penyembelihan halal Muhammadiyah yang syar’i, profesional, amanah, berkemajuan, dan membawa kemaslahatan.
Pada akhirnya, yang paling penting bukanlah memenangkan perdebatan mengenai nama, melainkan memenangkan misi dakwah yang berada di balik nama tersebut. Sebab, baik menggunakan istilah Jagal, Juru Sembelih Halal, maupun JULEHA, semuanya memiliki tujuan yang sama, yaitu menghadirkan praktik penyembelihan halal yang sesuai syariat, memenuhi standar kompetensi, menjunjung tinggi profesionalisme, serta menjadi bagian dari syiar Islam yang mencerahkan.
Semoga forum-forum konsolidasi nasional, termasuk Rakornas yang akan datang, menjadi momentum untuk menyatukan berbagai inisiatif daerah menjadi satu gerakan nasional yang saling menguatkan. Apa pun nama yang nantinya disepakati hendaknya menjadi hasil musyawarah yang mengedepankan ukhuwah, kemanfaatan, dan visi Islam Berkemajuan.
Karena sejatinya, nama hanyalah pintu masuk. Sejarah akan mencatat bukan siapa yang pertama mengusulkan nama, melainkan siapa yang paling istiqamah membangun gerakan.
Semoga JagalMu—atau apa pun nama yang kelak menjadi keputusan bersama—menjadi rumah besar kader-kader penyembelih halal Muhammadiyah yang terus menghadirkan syiar, profesionalisme, dan kemaslahatan bagi umat, bangsa, serta perkembangan industri halal Indonesia di masa yang akan datang.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 196 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Juru Sembelih Halal.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 147 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Juru Sembelih Halal.
Codex Alimentarius Commission. (1997). General Guidelines for the Use of the Term “Halal” (CAC/GL 24-1997). FAO/WHO.
Soon, J.M., Chandia, M., & Regenstein, J.M. (2017). Halal Integrity in the Food Supply Chain. British Food Journal.
Halal Food Authority (United Kingdom). Sejarah perkembangan sertifikasi halal di Inggris sejak 1994.
sumber: suaramu